Kanal

Haus Jabatan dan Monopoli Kekuasaan: Warga Desak Bupati Kampar Bertindak atas Rangkap Jabatan Kades Kuntu!!!

KAMPAR KIRI, RIAU – Kasus terpilihnya Kepala Desa Kuntu, berinisial AB, sebagai Ketua Koperasi Produsen (KP) Amanah Kuntu Toeroba periode 2026-2031 menuai kontroversi dan kemarahan di kalangan masyarakat. Dalam pemilihan yang digelar Kamis malam, 4 Juni 2026, AB berhasil menang dengan selisih 15 suara, namun kemenangan tersebut justru memunculkan penilaian keras bahwa sosok ini memiliki ambisi berlebih atau "haus jabatan", serta berupaya memonopoli kekuasaan di Desa Kuntu, baik dari sisi pemerintahan maupun ekonomi.
 
Padahal, langkah yang diambil AB ini dinilai jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, terdapat larangan tegas bagi kepala desa untuk merangkap jabatan sebagai pengurus koperasi. Aturan ini dibuat khusus untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest), di mana batas antara wewenang pemerintahan dan pengelolaan aset usaha menjadi kabur, yang berpotensi memicu penyalahgunaan kekuasaan.
 
Koperasi tersebut memiliki Badan Hukum Nomor AHU-0002742.AH.01.27.TAHUN 2021 dan beralamat di Jalan Raya Kuntu Lipat Kain. Warga menilai, dengan memegang kendali pemerintahan desa sekaligus memimpin lembaga ekonomi terbesar di wilayahnya, AB telah menciptakan sistem dominasi yang tidak sehat, di mana ia berperan ganda sebagai pembuat kebijakan sekaligus pelaku usaha.
 
Merespons situasi ini, masyarakat Desa Kuntu dan sekitarnya kini menuntut langkah nyata dan sikap tegas dari Pemerintah Kabupaten Kampar. Warga secara khusus meminta perhatian langsung dari Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, dan Wakil Bupati DR Hj Misharti S.Ag MSi untuk tidak tinggal diam.
 
Masyarakat menantang eksekutif daerah untuk segera turun tangan menindaklanjuti pelanggaran aturan ini. "Kami meminta Bupati dan Wakil Bupati bertindak sesuai kewenangan dan landasan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jangan biarkan hukum dilanggar di depan mata demi ambisi pribadi," tegas salah satu unsur masyarakat.
 
Sementara itu, Pengamat pemerintahan, perdagangan, koperasi, dan UMKM Kabupaten Kampar, M. Hasbi, memberikan pandangan tajam terkait fenomena ini. Menurutnya, tindakan AB bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan cerminan pola pikir yang ingin menguasai segalanya.
 
"Secara hukum ini jelas melanggar. Tujuannya satu, mencegah konflik kepentingan yang fatal. Bayangkan, ia menjadi aturan sekaligus pemain. Ia yang mengeluarkan kebijakan, ia juga yang mengelola aset ekonomi. Ini membuka celah lebar bagi penyalahgunaan wewenang dan KKN," ungkap Hasbi.
 
Lebih jauh, ia menilai langkah ini sebagai bentuk monopoli kekuasaan yang sangat berbahaya. "Ini bukan soal ingin membangun, tapi soal ingin menguasai segalanya. Memegang pemerintahan, lalu merebut juga kendali ekonomi desa. Ini merusak demokrasi," tegasnya.
 
Hasbi sependapat dengan tuntutan warga agar Bupati Kampar segera mengambil sikap. "Pemerintah daerah wajib bertindak tegas, melakukan verifikasi, dan menindaklanjuti sesuai hukum. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk yang merusak tata kelola pemerintahan desa di Kampar," pungkasnya.
 
Hingga berita ini diterbitkan, Jumat (05/06/2026), belum ada tanggapan resmi maupun klarifikasi dari pihak AB maupun Dinas terkait mengenai legalitas rangkap jabatan yang diembannya tersebut.
 
Redaksi berkomitmen menyajikan informasi berdasarkan fakta dan data yang diterima, serta tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER